Baca juga : MANTAP…!Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolda Banten
Aminurokhman menambahkan, revisi UU Provinsi bukan sekadar memberikan kepastian hukum kepada provinsi yang ada, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih signifikan dalam konteks pembangunan ke depan.
Baca Juga
Lakukan Kejahatan Lalu Lintas, 18 Truk ODOL Ditilang Satlantas Polresta Tangerang
Sabtu, 29 Januari 2022
“Baik di Sulut, Sultra, Sulteng, dan Sulsel, saya yakin kepala daerah punya komitmen. Hak-hak otonomi yang selama ini sudah diatur oleh UU, tentu juga akan menjadi landasan untuk kinerja kepala daerah ke depan. Dan Undang-Undang Provinsi yang akan kita revisi ini semuanya harus terintegrasi dan sejalan karena ini untuk kepentingan masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” tutupnya.