📍 Cilegon • Banten
TEROPONGISTANA.COM CILEGON -Ombudsman RI sejak tahun 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Provinsi Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres.
Baca juga : Ombudsman, Hasil Penilaian Kepatuhan Seluruh Kantah di Banten Masuk Zona Hijau
Penilaian ini dilakukan guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.





