TEROPONGISTANA.COM, Lombok Utara –  Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku pengedaran Uang Palsu (Upal). Hal ini terungkap saat jumpa pers yang pimpin  Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, Kamis (3/2/2022). Selain kasus upal, sejumlah kasus lain juga diungkap dalam kegiatan tersebut, seperti narkoba dan pencurian.

Menurut Kapolres, informasi adanya peredaran uang palsu ini mencuat pertama kali di media sosial (medsos). Korban mengeluhkan mengenai adanya uang palsu yang ia terima. Mengetahui informasi tersebut, selanjutnya Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Tim Puma untuk melakukan tindakan.

Baca JugaBara JP Banten Konsolidasi di Akar RumputSenin, 31 Januari 2022
Bara Jp Banten Konsolidasi Di Akar Rumput

Dalam waktu dua jam setelah dilakukan lidik cepat akhirnya aparat berhasil membekuk pelaku berinisial Y (27) dan dari tangannya diamankan uang satu lembar pecahan 50 ribu.

“Kami tangkap pada Senin tanggal 31 Januari 2022 kemarin. Awalnya ini kami ketahui berdasarkan informasi dari medsos,” ungkapnya.

Pelaku berinisial Y tersebut berasal dari Kecamatan Gangga Lombok Utara. Setelah pelaku berhasil diamankan, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan akhirnya ditemukan lagi barang bukti senilai 950 ribu yang disimpan di rumah teman pelaku.

Menurut keterangannya pelaku Y sudah memesan beberapa kali uang palsu tersebut dan sudah diedarkan pula di Lombok Utara.