“Pelaku melakukan pemesanan uang sebanyak tiga kali dengan jumlah 12 juta. Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Mata Uang dengan ancaman penjara selama 10 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Polisi sampai saat ini masih terus mendalami kasus upal tersebut. Informasi terkini, pengirim masih dilacak dan terdapat indikasi berada di wilayah Jawa Barat. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian di wilayah Jawa Barat. Ia mengimbau agar masyarakat Lombok Utara tetap waspada menyangkut peredaran uang palsu. Sebab menurutnya kasus upal ini jarang terjadi bahkan di Indonesia secara umum dan ini sangat merugikan bagi masyarakat demikian pula dengan Negara.

Baca JugaBara JP Banten Konsolidasi di Akar RumputSenin, 31 Januari 2022
Bara Jp Banten Konsolidasi Di Akar Rumput

“Memang ini tindak pidana yang jarang namun apabila tidak diinfokan ini sangat bahaya, ini merugikan Negara dan masyarakat. Kita akan matangkan dulu setelah A1 nanti kita akan jemput ke Jawa Barat,” katanya.

Terhadap kasus lain, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku tersangka pencurian yang terjadi di Kecamatan Tanjung. Dua pelaku berinisial HI (24) dan BN (23) diamankan oleh polisi. Mereka mengasak barang di rumah milik warga yang tengah dalam kondisi sepi. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit laptop, satu unit tab tablet, dan sejumlah uang tunai. Pelaku mengaku berani melancarkan aksinya lantaran melihat kesempatan karena rumah dalam kondisi kosong.

“Kejadian ini cukup klasik sering terjadi, korban meninggalkan rumah tanpa penghuni kemudian pelaku masuk melalui jendela dan berhasil membawa barang-barang berharga,” ucapnya.

Kasus terakhir, mengenai peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Lombok Utara. Dalam sepekan terakhir Satuan Narkoba Polres Lotara berhasil mengamankan lima pelaku di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa sabu-sabu seberat 12,96 gram. Kelima orang pelaku diketahui bukan warga asli Lombok Utara.

“Bandar utamanya bukan berasal dari Lombok Utara melainkan orang luar. Kita terus pantau, analisa jaringan ini supaya jangan menyebar luas dan generasi muda Lombok Utara menjadi rusak,” pungkasnya. (sat)