TEROPONGISTANA.COM TANGSEL -Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi standar pelayanan guna peningkatan kualitas pelayanan publik pada hari ini, Kamis 10 Februari 2022 di Ruang Aula Lantai 3a gedung 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dengan peserta perwakilan dari seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik se Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Eni Nuraeni Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sebagai Narasumber.

Mengawali kegiatan, dalam sambutannya Asisten Umum Pemkot Tangsel Taryono menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan guna mengevaluasi pelayanan publik yang sudah diberikan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan terlebih terhadap pemenuhan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kegiatan ini sangat perlu dilakukan agar kami terus berbenah diri dan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang terbaik serta memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-Undang”. Ujarnya.

“Dari kegiatan ini juga kami memohon masukan dan arahan dari para Narasumber, apa saja yang perlu kami perbaiki untuk pelayanan yang lebaih baik kepada masyarakat”. Tambah Taryono.

Baca Juga Ayep Zaki Dapat Dukungan Masyarakat Sukabumi Senin, 7 Februari 2022
Ayep Zaki Dapat Dukungan Masyarakat Sukabumi

Baca juga : DPMPTSP Kota Bekasi Tandatangani Fakta Integritas Bersama Ombudsman Jakarta Raya

Selanjutnya dalam pemaparan yang disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam upaya pencegahan maladministrasi, melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undnag-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Substansi penilaian tersebut berisi set indikator yang diyakini bisa merekam dan menakar kepatuhan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik sebagaiaman yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu diantaranya menyangkut standar proses layanan, jenis persyaratan, biaya, durasi, saranan prasarana , pengelolaan dab pejabat pengaduan, dan sejauh mana semua itu terlihat pada 2 media yaitu non elektronik dan elektronik.