“Penilaian kepatuhan ini perlu kami lakukan guna mendorong Kementerian/Lemba dan Pemerintah Daerah memenuhi Komponen Standar Pelayanan Publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” Jelas Robert.

Robert juga menekankan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik wajib patuh terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut dengan memenuhi komponen pelayanan publik agar masyarakat pengguna pelayanan publik merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan.

“Birokrasi Patuh, Masyarakat Puas” tandasnya.

Diakhir pemaparannya Robert memberikan saran perlu adanya penekanan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang masih mendapatkan nilai yang rendah agar kedepan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

Baca Juga Ayep Zaki Dapat Dukungan Masyarakat Sukabumi Senin, 7 Februari 2022
Ayep Zaki Dapat Dukungan Masyarakat Sukabumi

Kemudian, sesi selanjutnya Eni Nuraeni selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pada tahun 2021, dalam penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, Pemkot Tangsel memperoleh nilai 72, 21 masuk dalam zona kuning atau predikat sedang, nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian yang dilakukan sebelumnya di tahun 2019 dimana Pemkot Tangsel memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau berada di zona hijau dengan nilai 93,24 dan menduduki posisi kedua secara nasional untuk penilaian Pemerintah Kota
.
“memang sangat disayangkan untuk nilai Pemkot Tangsel sangat turun jika dibandingkan penilaian sebelumnya” ujarnya.

Sebagai bahan evaluasi, Eni juga menyampaikan catatan-catatan yang ditemui dalam peneliaan kepatuhan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan diantaranya untuk DPMPTSP Tangsel yang pelayanannya sudah dilakukan di MPP harus memenuhi standar pelayanan publik seperti persyaratan, sop, biaya, visi misi dan lain-lain selain di website atau secara elektronik namun juga secara manual di lokasi pelayanan karena penilaian dilakukan di dua unsur yaitu elektronik dan non elektronik.

Kemudian catatan lainnya pada Dinas Pendidikan Tangsel dimana ketika dilakukan penilaian pelayanan administrasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan itu dilayani dibidang masing-masing atau dalam arti tidak memiliki loket pelayanan sendiri.

Dari beberapa catatan yang disampaiakan oleh Eni dalam pemaparannya, Eni juga menyampaikan saran-saran kepada Pemkot Tangsel untuk memperbaikinya, saran tersbut dianataranya agar seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang menjadi objek penilaian kepatuhan atau tidak, wajib memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Saran lainnya yaitu agar terus melakukan evaluasi dan monitoring agar tetap mempertahankan konsistensi pemenuhan komponen standar pelayanan publik tersebut.
Menutup pemaparannya Eni menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten siap mendamping Pemda manapun tak terkecuali Pemkot Tangsel untuk melakukan pembenahan dan pemenuhan standar pelayanan publik.