“Kalau Perusahaan atau BPN bertele-telle tak segera melepas tanah warga, kita akan respon dengan aksi dan melaporkan kasus ddugaan pencaplokan tanah ini ke Presiden Jokowi, Mabes Polri, dan DPR RI,” tegas Andri.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris DPC Pospera Lebak, Dede Ahmad Jaelani, menurutnya Pemda Lebak juga harus hadir mengawal persoalan ini. Menurut Dede, Pemkab Lebak harus ikut memfasilitasi warga dengan PT Panggung maupun PT Bayu untuk menyelesaikan dugaan pencaplokan tanah warga di Wanasalam.
“Pemkab Lebak harus ikut memfasilitasi kedua belah pihak, dan hadir untuk warga Wanasalam. Jadi kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut.” tutur Dede.
Menyikapi permasalahan ini Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi mengapresiasi atas kepedulian rekan-rekan Pospera Lebak yang ikut mendampingi warga Wanasalam dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah mereka. Mendengar kabar tersebut, Ade pun tak akan memberikan rekomendasi seandainya persoalan dengan warga tak selesai.
“Kalau masih ada persoalan dengan warga, tentunya Pemkab Lebak tak akan memberikan rekomendasi ke PT Panggung maupun PT Bayu untuk memeperpanjang HGU di Wanasalam.” jelas Ade. (Red)

