“Hibah itu tak masalah selama itu untuk kantor dan kepentingan orang banyak, yang paling penting kami tidak diperbolehkan menerima uang. Jadi semua proses Pbangunan dilakukan oleh pihak Pemda. Kami hanya mengunakan gedung saja.”ucap Asep menjelaskan.

Selanjutnya, Asep mengatakan, institusi yang dia pimpin akan selalu memberikan pendampingan kepada Pemda dan institusi pemerintah yang membutuhkan pendampingan hukum terkait persoalan perdata.

“Ini amanah. Kami akan selalu memberikan pendampingan hukum kepada Pemda dan BUMN jika mengalami masalah keperdataan. Karena itu, saya perintahkan kepada Kajari agar bisa memberikan pendampingan hukum, jika mereka membutuhkannya,” ujarnya.

Di tempat yang bersamaan, Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati menjelaskan bahwa gedung enam lantai ini merupakan hibah dari Pemkot bekasi yang dimana pembangunannya dimulai tahun 2019 dan selesai pada pada bulan Desember 2020 dengan masa perawatan Agustus 2021. Laksmi berharap gedung bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pelayanan hukum.

“Saya ucapkan terimakasih atas hibah dari Pemkot Bekasi. Selain dukungan Pemkot Bekasi, kami juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan ini,”terang Laksmi.

Sekedar informasi acara peresmian Gedungseluas 3.980 meter persegi dan luas bangunan 4.576 meter dihadiri oleh Kajati Jawa Barat beserta para asistennya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati beserta jajarannya, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Kepala PN, Kepala Lapas, Kapolres dan Kasdim. (Red)