Dijelaksan Adian, jika ditemukan pelanggaran – pelanggaran pembiaran oleh Kepala BPN Banten, tentu Kementerian terkait atau Presiden harus memberikan sanksi tegas, sangksi tegas tersebut bisa pemberhentian ataupun penundaan pangkat. Padahal kata Adian, intruksi Presiden sudah jelas tentang keseriusannya untuk memberantas mafia tanah di berbagai daerah di Tanah Air.

“Presiden berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah, kalau intruksi dan arahanya dibajak oleh bawahannya, kalau terbukti jelas dia harus dipecat.”tegas Adian yang merupakan anggota DPR RI dari Partai PDIP.

Adian berharap BPN Banten tidak lamban dalam merespon persoalan-persoalan pertanahan di Wanasalam. Menurut Adian, potret kasus penyerobotan tanah di Lebak bukti ketidak sanggupan BPN dalam menyelesaikan kasus pertanahan, mengingat hal ini muncul dikarenakan kurang responya BPN dalam menangani persoalan tersebut.

“Kita mendengar ada warga Lebak juga yang alami ganguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan untuk dijadikan HGU, tapi BPN di Banten masih membiarkan kasus ini berlarut-larut, sekali lagi saya minta Kepala BPN Banten dicopot kalau tak bisa bekerja.”jelas Adian.

Sebelumnya diberitakan, bahwa adanya permasalahan tanah yang dialami warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menuai beragam permasalahan. Bahkan, ada warga di tiga desa, yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam alami gangguan jiwa. (Red)