TEROPONGISTANA.COM – Pihak Agung Sedayu Group melalui PT. Kapuk Naga Indah (KNI) tepis tundingan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal izin Pemanfataan Ruang Laut yang dianggap belum terpenuhi.

Diketahui sebelumnya, KKP melakukan siaran pers No : SP.139/SJ.5/III/2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan judul “KKP ingatkan soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut ke Agung Sedayu Group.”

Baca Juga Penumpang KA Daop 1 Jakarta Terpantau Normal Selasa, 1 Maret 2022
Penumpang Ka Daop 1 Jakarta Terpantau Normal

Direktur Utama PT. KNI Nono Sampomo menegaskan bahwa dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta dimulai sejak terbitnya Keputusan Presiden RI No. 52 Tahun 1995 dan seluruh proses perizinan ataupun pembangunan reklamasi telah selesai dilaksanakan oleh pihaknya.

“dengan memenuhi persyaratan dan atau seluruh kewajiban sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada telah memperoleh Izin Lokasi Perairan terdiri dari Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi dan Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi yang berasal dari laut dan Izin Pelaksanaan Reklamasi,” tegas Nono dalam siaran tertulis yang diterima, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga Arah Baru AMPI, Optimalkan Kajian dan Riset Minggu, 27 Februari 2022
Arah Baru Ampi, Optimalkan Kajian Dan Riset

Lebih lanjut Nono menyampaikan, PT KNI sudah memiliki ijin reklamasi dan memiliki hak atas tanah sehingga kata dia, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak berlaku lantaran peraturan tersebut baru terbit tahun 2021.

Baca juga : Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejati Jawa Barat