“Peraturan mengenai KKPRL seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang semuanya disebut peraturan KKPRL, tidak berlaku surut,” ujar Nono.

“Sehingga, perijinan reklamasi dan pembangunan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT KNI sebelumnya, tidak memerlukan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KKPRL,” sambungnya.

Baca Juga Penumpang KA Daop 1 Jakarta Terpantau Normal Selasa, 1 Maret 2022
Penumpang Ka Daop 1 Jakarta Terpantau Normal

Disisi lain, Nono mengungkap bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilaksanakan oleh PT. KNI tidak merusak ekosistem laut atau terumbu karang. Malah peran pihaknya merehabilitasi wilayah perairan Pantai Utara Jakarta yang sangat tercemar dan menjadi habitat kerang ijo yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat Jakarta.

“Kemudian PT. KNI juga turut menjaga dan atau melestarikan lingkungan baik wilayah daratan, pesisir ataupun perairan laut, serta berperan aktif dengan melakukan budidaya penanaman mangrove sehingga wilayah perairan Pantai Utara Jakarta menjadi bersih dan tidak lagi tercemar,” paparnya.

Baca Juga Arah Baru AMPI, Optimalkan Kajian dan Riset Minggu, 27 Februari 2022
Arah Baru Ampi, Optimalkan Kajian Dan Riset

Kendati demikian, Nono menyesalkan saat ini wilayah perairan kembali tercemar dengan akibat bangunan liar yang berdiri di atas bagan-bagan tersebut. Seyogyanya tanggung jawab menjadi domain KKP hingga pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban.

“Akan tetapi sangat disayangkan saat ini banyak bagan-bagan bambu dan gubuk-gubuk liar berdiri di atas bagan-bagan tersebut, yang juga menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah setempat ataupun aparat penegak hukum untuk menertibkannya,” pungkasnya.