Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

UNDANG-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti sebut Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi (Rabu, 27 Apr 2022).

Kalimat singkat itu benar karena pasal tersebut membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas, akan membawa bencana karena tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di negara ini.

Ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih. Negara pun bisa dan sangat berpeluang berada dalam keadaan stuck, macet dan lumpuh total. Bukan hanya rakyat Indonesia akan kehilangan hak untuk memilih, tetapi bisa jadi pemilihan Capres dan Cawapres tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga Megawati: Jadilah Pemimpin Bukan Pejabat Kamis, 16 Juni 2022
Megawati: Jadilah Pemimpin Bukan Pejabat

Hal itu bisa terjadi apabila gabungan partai politik yang mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mencapai jumlah kursi DPR 80,01 persen atau 75,01 persen suara sah secara nasional. Sehingga hanya akan ada satu pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mendaftar.

Mengapa bisa stuck atau lumpuh? Karena UU Pemilu hanya mengantisipasi apabila salah satu dari dua pasangan Capres dan Cawapres berhalangan tetap di tengah jalan atau di tengah tahapan. Dimana tahapan dilanjutkan dengan satu pasang melawan kotak kosong.