Untuk diketahui, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kampung Restorative Justice akan dibuat di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Hal itu akan direalisasikan mudah mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah bisa launching,”kata Kajari mengungkapkan.
Sementara Kasi Pidana Umum Riyan Anugrah menambahkan, banyak masalah di masyarakat yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum. namun dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah.
“Banyak masalah ringan di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, dan dengan begitu akan menciptakan keharmonisan,”ucap Ia.

Dia berharap kedepannya dengan kehadiran Kampung Restorative Justice, persoalan perdata maupun pidana ringan akan tuntas dengan adanya rasa keadilan, tentunya sesuai dengan peraturan dan syarat seperti dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tersebut.



