Imam Al-Muhib At-Thabari, berpendapat “setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah”. Dalam kitab Syarah Al-Mukhtar dijelaskan:
“Mazhab Ahlussunnah wal jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya.” (Syekh Zainuddin Al-Maliabari, Fath Al-Mu’in, juz 2, hal. 276)
Sementara itu, Imam Al-Buwaithi berpandangan dari Imam As-Syafi’i, bahwa I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan I’tikaf mayit.
“Imam Al-Baghawi berkata : ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat’” (Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ ala Syarh Al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).
Jika mayit tidak mewasiatkan tentang shalat yang Ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarru’ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut Insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja.
Kesimpulannya, fidyah orang meninggal bisa menggantikan salat yang ditinggalkan oleh mayit.

Cara pembayaran fidyah jika berpijak pada mazhab Syafi’i adalah memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu salat yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa setengah sha’ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah berupa uang setara harga salah satu dari dua pilihan di atas.

( Misnan LL.B )




