BEKASI II TROPONGISTANA.COM II Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, membagikan beras fidyah khusus untuk Almarhum mertuanya, Haji Sarya Bin Haji Acih, kepada 11 yayasan yatim piatu dan pondok pesantren di wilayah Setu, kabupaten Bekasi, salah satunya di Istana Quran desa Ciledug, Yayasan Sahabat Yatim Nusantara desa Taman Rahayu, asrama yatim piatu desa Lubang Buaya, dan selanjutnya ke tempat yayasan yatim piatu dan pondok pesantren yang ada di wilayah Setu. Senin (21-03-2022)
Menurut ketua relawan HM BH. Holik, ketua DPRD Yeti Lestari, tidak hadir pada saat pembagian beras fidyah, namun ada dari relawannya yang hadir mewakilkan untuk membagikan beras fidyah tersebut.
Adapun ketentuan fidyah menurut berbagai sumber sebagai berikut.
Menyadur Nu Online, Ustadz M. Ali Zainal Abidin dari Pondok Pesantren Annuriyah Jember, menjelaskan 2 pendapat terkait fidyah orang meninggal, yaitu pendapat dalam mazhab Syafi’i yang menyebut ibadah salat orang yang sudah wafat tidak dapat diqadha’i dan tidak bisa digantikan dengan fidyah orang meninggal.
Pendapat lain mengatakan Shalat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i. Seperti pandangan qaul qadim Imam As-Syafi’i : “Jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit untuk mengqadha’i shalatnya”.
Sedangkan pendapat terakhir menyebut, setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit bisa digantikan dengan pembayaran fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebesar satu mud. Menurut pendapat lain yang diikuti banyak ulama mazhab Syafi’i, wali memberi makan satu mud pada setiap salat yang ditinggalkan.





