TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan yang diiniasiai oleh Kemendikbudristek adalah sebuah terobosan baru yang perlu kita apresiasi. Urgensi pembentukan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional telah menjadi pembahasan masyarakat.
Namun, Kemendikbudristek harus terbuka untuk keterlibatan publik dan juga para stakeholder.

Menurut Azka Aufary Ramli selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS FOKUSMAKER Proses RUU ini masih panjang sehingga kita perlu mengawalnya bersama-sama, terutama Kemendikbudristerk perlu melibatkan civitas akademik.
“Pendidikan merupakan hal yang sangat fundaemental, karena berbicara soal masa depan bangsa. Sehingga publik harus dilibatkan terutama para civitas akademik, karena mereka yang akan terlibat langsung dalam proses pendidikan di Indonesia.”Ujar Azka

Tentu harapan untuk masa depan pendidikan Indonesia yang lebih maju dan berkualitas adalah impian setiap anak bangsa. Bahwa salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga Sistem Pendidikan Nasional merupakan sebuah urgensi untuk dibentuk dalam satu Undang-undang.
Baca juga : Presiden Jokowi Rombak Pejabat Utama di Kejagung, Ada Apa



