Dalam PKS tertera Rp.30 Milyar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp.2 Miliar tidak sah sesuai PKS serta penggunaan Rp.700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
Selain itu, juga terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu, pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk, Pengadaan Tanpa Kajian Teknis, Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah, Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp.41,8 Miliar. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.

Menurut Ketut estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi TWP AD periode 2013-2020 Ketiganya yakni Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK selaku Direktur Keuamham TWP AS sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan dan Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)

Keduanya langsung dijebloskan ke rutan berbeda. Brigjen TNI YAK ditahan di Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD. Sementara NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka, kolonel Purn CW AHt masih belum dilakukan penahanan.


