Teropongistana.com
KolonelPurn CW AHT Ditetapkan Tersangka Kasus Perumahan TNI AD
Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020

“Tim Penyidik Koneksitas kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang didampingi direktur penyidikan Jampidmil Edy Imran kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/03)
Menurutu Kapuspenkum Kejagung, penetapan kolonel CW AHT sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan Tersangka KGS MMS.

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut membeberkan dalam tersebut Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.
Akan tetapi lanjut Ketut, dalam prosesnya, telah terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yakni pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk, Pengadaan Tanpa Kajian Teknis, Perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk, Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp.2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.



