Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kementerian PAN-RB memaparkan mengenai Standar Pelayanan Publik dan Ombudsman Banten mengenai Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Adapun Kabag Tata Laksana, Nahrawi berharap seluruh OPD dapat segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai apa yang tercantum dalam Pergub tersebut.

Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik salah satunya didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik tentu selalu mengapresiasi segala bentuk aksi yang dilakukan pemerintah daerah dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.