Selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada Tanggal 7 Juni 2001 disetujui oleh Bank BNI Cabang Pontianak.

Kemudian pada Tanggal 16 November 2001, Lim mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp. 2.000.000.000, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp. 900.000.000,. Kemudian dinaikan nilai jaminannya sebesar Rp. 2.400.000.000,- Lalu pada Tanggal 25 Januari 2002, Terpidana kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 1.350.000.000,-.

Kemudian pada Tanggal 11 April 2002, Terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp. 8.000.000.000,-

“Terpidana telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak, dimana seharusnya Terpidana menggunakan kredit yang diperolehnya dari Bank BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh Terpidana dari Bank BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana,”bebernya

Namun, lanjutnya hal tersebut bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03.

“Akibat perbuatan keduanya Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp. 16.448.000.000,,”tukasnya

Dalam persidangan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK tanggal 30 Maret 2008, Terpidana Lim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.448.000.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun”pungkasnya. (Red)