Warga di lokasi penggusuran telah menduduki lahan mereka selama puluhan tahun lamanya dari sejak tahun 50an, yang mendiami sekarang sudah anak cucu nya, Sebagian dari mereka bahkan tanda bukti pembayaran pajak SPPT tahun 90an. Serta ada yang mempunyai Letter C Tahun 1989.
“Meski demikian, pemerintah tidak kunjung menerbitkan sertifikat yang dimohonkan. Padahal Pasal 1963 jo. 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjamin hak warga untuk memperoleh sertifikat setelah menduduki suatu lahan dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun.”ujar Septian.

Lebih lanjut, terkait sengketa kepemilikan lahan, pemerintah dalam hal ini pihak desa cikupa, juga berkewajiban untuk menunjukkan bukti kepemilikannya berupa sertifikat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, diakui sendiri oleh phak desa cikupa bahwa mereka tidak memiliki sertifikat, padahal tindakan penelantaran tanah termasuk ke dalam tindak pidana berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca juga : Ahmad Gozali Klarifikasi ke Media Soal Sengketa Lahan di Tangerang
“Ketika pihak desa cikupa tidak dapat membuktikan kepemilikan lahannya maka proses pengambil-alihan lahan pun menjadi ilegal, dengan mengerahkan aparat yang juga ilegal, yaitu aparat TNI dan POLRI yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan penggusuran paksa.”jelas Septian.
Tentang MOU Desa Cikupa PT Langkah Terus Jaya

Bahwa perjanjian antara Mantan Kepala Desa Cikupa dengan PT. Langkah Terus Jaya diduga telah menyalahi prosedur karena tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Permendagri no 96 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset desa, yang berbunyi
“pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama melalui kesepakatan musyawarah desa.”tutur Septian

“Bahwa Pemerintah Desa setempat tidak pernah membicarakan hal tersebut kepada warga dan hanya memanggil warga ketika telah terjadi perjanjian antara Pemerintah Desa Cikupa dengan PT. Langkah Terus Jaya (Perjnjian Bangun Guna Serah) serta hanya menyampaikan warga akan diberi uang kerohiman sebagai ganti bangunan sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) per luas bangunan.”tambah Septian.
Dijelaskan Septian, berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 77 tahun 2021 pasal 38 menyebutkan “Pemanfaatan melalui KSP, BGS atau BSG dilaksakanan setelah mendapat IZIN TERTULIS DARI BUPATI” jadi selama belum mendapatkan izin tertulis dari Bupati Kabupaten Tangerang, maka dilarang melakukan kegiatan apapun dilokasi rencana pembangunan.
Tindakan penggusuran lahan oleh PT Langkah Terus Jaya dan Pihak Pemerintah Desa Cikupa yang di back up aparat serta ormas, terhadap warga RT 01/01 Desa cikupa, adalah tindakan sewenang-wenang, ilegal dan melawan hukum.
“Kami akan terus melawan, memperjuangkan hak-hak warga, dengan melaporkan peristiwa ini ke pihak Gubernur Banten, Polda Banten, Kejati Banten, Ombudsman, Komnas HAM, Satgas Mafia Tanah, Satgas Saber Pungli, Kemendes PDTT, Kemendagri dan Komisi III DPR RI.”terang Septian Prasetyo. (Red)





