TEROPONGISTANA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Riau Gerry Yasid, SH menegaskan penerapan keadilan restoratif yang saat ini diterapkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,”kata
Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si saat kunjungan kerjanya
di Gedung Sri Srindit Ranai Kabupaten Natuna, Senin (27/06).
Baca juga : AWAS…!Pemuda Riau Kecam Isu Rasis Jelang Musorda KONI
Menurut Gerry, penerapan RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan mulai diterapkan sejak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dihadapan Bupati Natuna, Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Gerry yang merupakan putra Daerah Provinsi Kepri kelahiran Desa Mentigi, Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau menegaskan penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.
“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.
