Ada tindakan yustisial berupa penetapan Tersangka dilanjutkan dengan penahanan terhadap personil Bea dan Cukai merupakan langkah yang perlu didukung dan diapresiasi dalam rangka pembersihan personil dan terapi kejut penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
Kedepan perlu adanya kerjasama yang efektif antara Bea dan Cukai, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dalam rangka tukar informasi/data-data guna optimalisasi penerimaan keuangan Negara dan dalam rangka penegakan hukum yang elaboratif sehingga penegakan hukum di sektor penerimaan keuangan Negara dapat berjalan secara integrated.



