Masih kata Irna, Restorative Justice ini memberikan edukasi hukum agar masyarakat mengerti tentang ketentuan hukum. “Seperti Sastra Atok yang tersangkut kasus hukum akhirnya bisa terbebas tuntutan hukum, sehingha bisa kembali kepada keluarganya”, pungkasnya.

Sementara Kepala Kejari Pandeglang
Helena mengatakan, seorang tersangka bisa mendapatkan RJ atau pemulihan keadilan apabila tuntutan hukumnya dibawah 5 tahun, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan kerugian yang diakibatkan kurang lebih 2,5 Juta.

“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ, caranya datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui IG, tweeter, dan FB,” katanya.

Kejati Banten Leonard Simanjuntak mengatakan, RJ adalah penyelesaian satu perkara dengan musyarah mupakat. Hal ini dilakukan dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparat hukum, tersangka dan korban.

“Kasus – kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan disini tanpa harus masuk keperadilan hukum,” katanya usai lounching JS.

Ia juga menekankan kapada jajaran kejaksaan agar tidak bermain dalam penanganan konflik. Jika sampai terjadi, pihaknya meminta laporan dari masyarakat.

“Silahkan laporkan online kepada saya. Jangan sampai kejaksaan mencederai hati masyarakat. Bantu kami untuk tidak memberikan sesuatu kepada adik-adik saya di Kejari”, pungkasnya. (DD/US)