TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Buntut pasca kebakaran sejumlah kios di Komplek Mutiara Garuda Teluknaga Kabupaten Tangerang, Kuasa Hukum developer Halim Darmawan menegaskan terdapat indikasi cemburu sosial pengelolaan aktivitas komersil di area depan kawasan perumahan hingga membuat conflict of interst atau konflik kepentingan.
“Situasi musibah kebakaran kemarin yang dibuat lebar persoalan indikasinya akibat cemburu sosial pengelolaan aktivitas komersil sehingga upaya membuat conflict of interst,” kata Halim kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Pasalnya, ia katakan musibah kebakaran di kios area Blok D5 beberapa waktu silam bukan berduka terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian, malah seakan coba diplintir pihak tertentu bahwa menuding kesalahan developer membuat kios tanpa instalasi listrik.
“Perlu di klarifikasi bahwa murni pihak kami developer tidak pernah terlibat urusan pemasangan listrik kios. Kami hanya menyediakan tempat bagi pelaku perniagaan, kemudian kami juga dengan jelas secara tertulis maupun lisan menerangkan untuk pelaku yang menempati agar memasang instalasi listrik sesuai prosedur PLN,” ujar Halim.
Baca juga : Penjelasan Kuasa Hukum Warga Desa Cikupa Tangerang Soal Pengosongan Lahan
Selanjutnya, Halim menyampaikan klarfikasi kedua terkait site plan, bahwa pihak developer mengaku sudah sesuai untuk aktivitas komersil. Namun, ia mengaku pihak developer tengah melaksanakan proses revisi site plan ke instansi terkait untuk penyempurnaan kondisi saat ini.







