Pendidikan yang menjadi janji politik WH-ANDIKA saat maju menjadi Gubernur dan wakil gubernur Banten tak kunjung terwujud. Hingga hari ini jumlah anak putus sekolah di provinsi Banten masih sangat tinggi yakni lebih dari 50% hingga menyentuh angka 312.000 anak lebih. Padahal postur belanja yang masuk dalam APBD 2022 untuk alokasi pendidikan berjumlah sangat besar yakni 4,4 triliun dari 12.7 triliun total APBD. Ketimpangan antara dana yang digelontorkan dengan kondisi faktual pendidikan di Banten hari ini membuktikan bahwa janji politik WH-Andika tidak lebih dari bualan belaka.
Kemudian, belum lagi persoalan tata kelola dan pelayanan birokrasi Pemerintahan yang cenderung buruk dan korup. Sepanjang 2 Tahun terakhir telah terkuak tindak pidana korupsi di Provinsi Banten diantaranya:
1. Kasus Dana Hibah Ponpes
2. Kasus Alat Kesehatan berupa Masker
3. Kasus Pengadaan Lahan pada Samsat Malingping
4. Kasus pengadaan komputer UNBK
5. Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa dua Tangerang.
Sehingga atas uraian diatas, kami menilai WH-Andika tidak serius wujudkan janji politiknya kepada masyakat Banten. Maka menjelang pergantian kepemimpinan melalui ketentuan pergantian pejabat sementara yang akan melanjutkan kepemimpinan di Provinsi Banten kami menentukan sikap sebagai berikut:
1. Gerakan Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat Banten (GEMPUR Banten) akan berada pada poros perjuangan rakyat untuk menyampaikan amanat penderitaan rakyat atas kemiskinan terstruktur dan sistematis akibat kebijakan yang korup.
2. Menekankan agar program dan kebijakan pemerintah provinsi untuk berpihak kepada rakyat melalui partisipasi dan keterbukaan publik.
3. Tuntaskan pembangunan yang tertunda akibat kebobrokan birokrasi dan praktik KKN yang sistematis.
4. Ciptakan lapangan kerja di provinsi Banten serta lakukan evaluasi atas pelaksanaan program pelatihan dan magang bagi peningkatan produktifitas dan kualitas pekerja Banten.
5. Wujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas Pendidikan dan Kesehatan bagi masyarakat Banten terkhususnya wilayah Selatan.
6. Perkuat regulasi dan kebijakan tata kelola Pangan Daerah, dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan Petani, lewat Nilai Tukar Petani (NTP) & Nelayan, serta sistem distribusi hasil pertanian pangan daerah. Banten yang berkeadilan dan terjangkau kepada masyarakat.(redaksi)

