TEROPONGISTANA.COM – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. resmi menunjuk Awidya Mahadewi, S.S., M.A.P., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten).

Merujuk Surat Perintah Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Awidya dipercaya menjadi Plt. Kepala Ombudsman Banten menggantikan Dedy Irsan yang dilantik sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya per 1 Juli 2022.

Awidya merupakan Kepala Keasistenan Utama Manajemen Mutu, yaitu Pejabat Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Wanita kelahiran Solo, 2 Februari 1978 ini telah mengabdi selama 22 tahun yaitu sejak didirikannya Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2000.

Baca juga : Dedy Irsan Jabat Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya 2022-2027

Selama waktu tersebut, berbagai jabatan telah dilalui oleh Awidya mulai dari Sekretaris Ketua Ombudsman RI, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan, Asisten Bidang Pencegahan, Kepala Keasistenan Peningkatan Kapasitas Pelayanan Publik, Penelitian dan Pengembangan, Kepala Keasistenan Kajian Sistemik, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan/Pengaduan Masyarakat, hingga akhirnya saat ini menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama Manajemen Mutu yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan bisnis proses di Ombudsman Republik Indonesia.