TEROPONGISTANA.COM PAPUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menggelar seminar hukum dengan tema “Penerapan Restorative Justice yang Humanis Dalam Penegakan Hukum oleh Kejaksaan RI”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak.
““Kita tadi melakukan pembahasan tentang Restorative Justice, tadi juga disaksikan oleh mahasiwa ternyata mereka update bagaimana penegakan hukum dan yang ditekankan seperti apa penegakan hukum di Indonesia ini. Mahasiswa dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi, Sabtu melalui pernyataanya, Minggu (17/7).
Baca juga : Kejari Biak Numfor Bagikan Paket Sembako Saat Peringati Hari Adhyaksa ke 62
Dijelaskan Efi, seminar terkait Restorative Justice ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu kegiatan ini digelar agar mahasiswa sebagai kalangan terpelajar dapat memahami kebijakan dan manfaat Restorative Justice (RJ) sesuai perintah Jaksa Agung.
“Penerapan RJ sudah banyak diterapkan oleh Kejaksaan RI, termasuk yang baru beberapa hari dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor,” tutur Efi.
Selanjutnya, di depan puluhan Mahasiswa STIH Efi menjelaskan bahwa hal-hal yang diprioritaskan dalam perkara-perkara yang akan dilakukan RJ, yakni adalah perkara yang kecil, ringan, pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan akibat yang ditimbulkan tidak besar.
