TeropongIstana.com Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta menolak usulan moratorium permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan sampai 2025 yang dicetuskan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.

Direktur Esekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni menyebut desakan moratorium itu tidak membawa keadilan bagi konsumen dan hanya menguntungkan pihak pengusaha.

Baca Juga Ajak Mensos ke Dapil, Bukhori Bagikan Bansos ke Warga Minggu, 5 September 2021
Ajak Mensos Ke Dapil, Bukhori Bagikan Bansos Ke Warga

Baca juga : Dokter Cantik Himbau Masyarakat Agar Ikut Vaksin

Dikatakan Zentoni, setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga. Meskipun demikian, tidak semua permohonan Kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.

Baca Juga Bayi Sakit Tumor, DPR Minta Mensos Bantu Warga Lebak Minggu, 5 September 2021
Bayi Sakit Tumor, Dpr Minta Mensos Bantu Warga Lebak

“Konsumen memiliki hak diantaranya hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut,”ucap Zentoni melalui rillisnya, Rabu (8/9) di Jakarta.

Selain itu, Zentoni berharap kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak terburu-buru melakukan moratorium terhadap permohonan Kepailitan dan PKPU di Tanah Air.

Baca Juga Dokter Cantik Himbau Masyarakat Agar Ikut Vaksin Jumat, 3 September 2021
Dokter Cantik Himbau Masyarakat Agar Ikut Vaksin