TeropongIstana.com Jakarta – Pasca terjadinya kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Johanes Widijantoro melakukan peninjauan dalam rangka melihat kondisi dan situasi pasca kebakaran serta memastikan upaya penanganan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Rabu (8/9/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman RI ditemui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard SP Silitonga dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Banten, Agus Toyib, serta Iwan K, Staff Ahli Menteri Hukum dan HAM RI.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pemasyarakatan dan Kakanwil KemenkumHAM Banten memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian dan upaya-upaya penanganan pasca kejadian kebakaran, termasuk pembentukan tim untuk penanganan.

Baca Juga Presiden Siapkan Transisi dari Pandemi ke Endemi Jumat, 10 September 2021
Presiden Siapkan Transisi Dari Pandemi Ke Endemi

“Upaya evakuasi korban yang meninggal dan memfasilitasi keluarga korban meninggal melakukan tes DNA untuk memastikan identitas korban, perawatan dan pengobatan bagi warga binaan pemasyarakatan di rumah sakit umum daerah dan klinik lapas, serta penempatan warga binaan pemasyarakatan ke lokasi lain.”tutur Reynhard.

Baca juga : Ombudsman Banten Plototi Seleksi CPNS 2021

Untuk mengoptimalkan upaya di atas, Dirjen Pemasyarakatan dan pejabat terkait akan berkantor di Lapas Kelas 1 Tangerang. Di sisi lain dalam rangka pencegahan terulangnya kejadian serupa, Dirjen Pemasyarakatan juga akan melakukan audit lapas dan rutan lain khususnya mengenai instalasi kelistrikan.

Baca juga :