“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang kedua kalinya di Kejaksaan Negeri Biak Numfor sebagaimana hasil ekspose sebelumnya. Pemberhentian dilakukan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada dasarnya menyetujui pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara atas nama tersangka Joni Randongkir.”beber Arung.

Arung menyebut, untuk ancaman hukuman terhadap tersangka, dikenakan hukuman dibawah 5 (lima tahun) dan korban telah memaafkan tersangka yang telah diselesaikan secara adat sehingga terciptanya suasana harmoni dan menyampaikan bahwa tindakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa yang menangani sudah tepat sehingga syarat-syarat dari Perja 15 tahun 2020 sudah terpenuhi untuk perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif, sesuai berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”tutup Arung menjelaskan. (Red)