TEROPONGISTANA.COM Ternate – Pemerintah berencana melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022 lalu, namun hingga saat ini belum diterbitkan. Regulasi tersebut membatasi penggunaan pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu yang akan mengatur tentang alokasi dan distribusi BBM bersubdi.

Membahas BBM memang menjadi concern bagi Pertamina selaku penyelenggara tata kelola BBM di Indonesia dan keberadaan energi fosil tersebut merupakan kebutuhan primer bagi publik.

Pada kaitan itu Pertamina bekerjasama dengan Elangnews.com dan PW LPBI NU Maluku Utara menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk kegiatan Forum Diskusi Publik bertajuk Tata Kelola Distribusi BBM dalam Perspektif Pelayanan Publik yang diadakan di Aula Kantor Walikota Ternate, Maluku Utara (Rabu, 04/08/2022).

Baca juga : Ombudsman, Penyelenggara Pelayanan Pelabuhan Wajib Hadirkan Pelayanan Publik

Kegiatan diskusi publik tersebut menghadirkan Hery Susanto selaku Ombudsman RI, M. Tauhid Soleman selaku walikota Ternate, stakeholder narasumber dari unsur Ombudsman RI, Pemkot Ternate, Kadis Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Edi Mangun selaku Divisi Komunikasi & Informasi Regional PT Pertamina Papua Maluku, Sofyan Ali Kepala ombudsman propinsi Malut, Yudithya Wanab Kadis Indag Pemprop Malut dan Mohtar Adam selaku akademisi Unkhair Ternate Malut.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan agar rencana UU energi baru dan terbarukan agar segera bisa dirampungkan pemerintah dan DPR RI. “Menurut pengamatan Ombudsman RI, keberadaan UU tersebut nantinya bisa menjadi solusi bagi kebutuhan energi publik di kemudian hari. Apalagi menurutnya perlahan kecenderungan subsidi BBM akan terus direduksi pemerintah sebab semakin menggerus APBN,” ungkapnya.