TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ribuan massa Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta guna mendesak dibongkar pabrik PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sudah terbukti melanggar tata ruang, Jumat (5/8/2022).
Pasalnya, instansi terkait Pemerintah Administrasi Wali Kota Jakarta Utara beberapa waktu lalu sudah menyegel pabrik produksi baja tersebut. Meskipun, plang penyegelan dan police line diketahui terpasang di tempat belakang pabrik yang tidak diketahui publik luas dan pabrik PT BMKU disana masih beroperasi.
Baca juga : Pesan Mohammad Najih Usai Penyambutan Kaper Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan
Seperti diketahui, unjuk rasa BRMB sudah dilakukan sebanyak enam kali terhitung pada saat ini. Ribuan massa dengan mobil komando dan sepanduk menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta dan pabrik PT BMKU.
Koordinator Aksi Prayogo Ahmad Zaidi mengatakan langkah jajaran Gubernur Anies Baswedan dinilai masih lembek hanya sebatas formalitas walaupun dengan ada nya penyegelan sebagai bukti bahwa berdirinya pabrik PT BMKU sudah melanggar tata ruang membangun pabrik di lahan kawasan terbuka hijau.
“Jajaran Gubernur Anies lembek tidak berpegang teguh pada peraturan. Penyegelan kok di belakang pabrik bukan di depan dan masih berperasi tuh pabriknya, ini kita nilai seperti cuma formalitas aja tindakannya. Padahal dengan adanya penyegelan sudah menjadi bukti kalau PT BMKU melanggar tata ruang,” ujar Prayogo kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).





