Dedy menyebut, berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, bahwa PPKM Levl 2 Fasilitas Umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diijinkan buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan lainnya.
Baca juga :
Selain itu, Ombudsman juga menghimbau para Kepala Daerah di Banten untuk berpartisipasi aktif dalam menjalankan PPKM saat ini, PPKM bukan hanya tanggung jawab Kepolisian tapi juga Pemda dan stakeholder lainnya.
“Kita harus bahu membahu dalam melaksanakannya agar tujuan PPKM dapat tercapai sesuai yg diharapkan yang salah satunya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19.”ujar Dedy.
Dedy menyebut, turunnya Level PPKM hampir semua kabupaten Kota di Banten pertanda baik bagi pemulihan ekonomi masyarakat dan hal hal strategis lainnya.
“Ini tidak terlepas dari upaya serius dan sungguh sungguh serta kerja kerja yang terukur dan sistematis dari Kapolda Banten dan jajaran Pemerintahan lainnya.”terang Dedy.


