Lebih lanjut, menurut Dedy, budaya digital sebenarnya memang sudah harus dilaksanakan secara menyeluruh.
“Budaya digital sudah harus dilaksanakan karena sejalan dengan keinginan bapak Presiden yang menginginkan terselenggaranya Ekonomi Digital dan Revolusi Industri 4.0” jelas Dedy.

Selain itu, tambah Dedy, budaya digital ini juga harus segera dilaksanakan secara menyeluruh untuk menghadapi era Society 5.0.
“Juga untuk menghadapi era Society 5.0” tambah Dedy.
Berbicara terkait DCEA 2021, Ombudsman Banten diakui Dedy telah mengikuti penjurian tahap 1 dengan dewan juri dari DCEA 2021.
“Kami sudah melewati tahap 1 seleksi melalui digital meeting pekan lalu (13 September 2021)”, kata Dedy.

Adapun kata Dedy, dewan juri yang melakukan penjurian kepada Ombudsman Banten adalah Prof. Dr. Laode Masihu Kamaludin, M. Sc., M. Eng (Rektor UICI, Mantan Anggota DPR dan MPR), Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU (Komisaris Independen PT RNI, Ketua Dewan Pembina Ikatan Ahli Informatika Indonesia), Dr. Ir. Ashwin Sasongko, MSC (Mantan Dir. Teknologi BUMN PT Len Industri, Mantan Dir. Industri Pertahanan Kemen BUMN), Ir. Achmad Purwono, MBA (Mantan Dir. Human Resources PT Jasa Marga) dan Riri Satria, M.M (Dosen UI dan Komisioner PT JICT).
Baca juga : Ombudsman Apresiasi Pemkab Tanggerang Terbaik Nasional Pengelola SP4N Lapor
Penjurian berfokus pada penilaian human transformation, bussiness remediation, digital transformation, innovation, sustainability, dan peran yang kuat dari pimpinan (roles of the leader).
Dalam penjurian tersebut, Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman Banten didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Laporan Eni Nuraeni, dan Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan Adam Sutisnawinata.

Secara rangkum Dedy mempresentasikan budaya digital yang telah dilakukan oleh Ombudsman Banten, salah satunya yaitu cloud base workstation, yaitu perangkat kerja yang berbasis daring yang bisa diakses dimana saja sehingga memudahkan pekerjaan terlebih di era Pandemi Covid-19 ini.
Kemudian, tambah Dedy, untuk menunjang kinerja yang maksimal dan efektif serta efisien, Dedy juga menerapkan prinsip right man on the right place/job dengan cara menganalisis potensi-potensi yang ada pada sumber daya manusia yang tersedia dan menempatkannya pada bidang yang berkolerasi untuk memaksimalkan potensinya tersebut.
Lebih lanjut, Dedy berharap apresiasi yang diberikan kepada Ombudsman Banten ini dapat memantik semangat Insan Ombudsman Banten (sebutan untuk pegawai Ombudsman Banten) dalam mengawasi pelayanan publik di Provinsi Banten.
“Semoga melalui DCEA 2021 ini, dapat memantik semangat Insan Ombudsman Banten untuk lebih baik lagi kedepannya dan terus meningkatkan kualitasnya dalam mengawasi pelayanan publik di Provinsi Banten” tutup Dedy.






