Teropongistana.com Jakarta, – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di tahun 2022 akan melaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Penilaian tersebut dilaksanakan secara serempak mulai dari September-November 2022.
Guna mematangkan kegiatan tersebut Ombudsman RI Jakarta Raya menggelar sosialisasi dan pendampingan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik untuk jajaran Pemerintah Daerah di tahun 2022. Agenda sosialisasi dan pendampingan diselenggarakan di The Grove Suites Hotel pada Selasa (14/8/2022). Acara dihadiri oleh 5 Kantor Pertanahan di wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, 5 Kantor Pertanahan di wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, 2 Polres di wilayah Polda Jawa Barat dan 6 Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja Ombudsman Jakarta Raya.
Baca juga : Pesan Mohammad Najih Usai Penyambutan Kaper Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan
Pada tahun 2022 ini Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun-tahun sebelumnya. Fokus penilaian pada tahun ini tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan. Hasil dari penilaian tersebut akan menghasilan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya mengatakan bahwa dengan adanya Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang dihasilkan dari penilaian Ombudsman, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya serta dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk mencegah maladministrasi.
Dalam forum yang sama Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut mengatakan bahwa dalam pengelolaan pelayanan publik perlu dilakukan pencegahan maladministrasi, untuk itu kami saat ini melakukan pendekatan dengan metode Epta Helix. Pada metode tersebut terdapat 7 unsur yang saling berhubungan, Ombudsman RI menjadi center metode sebagai unsur pengawas penyenggaraan pelayanan publik yang dikelilingi oleh 6 unsur elemen yaitu Pemerintah Pusat dan Daerah, Kelompok Bisnis, Kampus/Akademisi, Masyarakat, DPR/DPRD, dan Pers.


