“Penyelenggaraan pelayanan publik perlu mengoptimalisasi pendekatan tersebut, sebab ada langkah koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dalam pelayanan publik, tentu itu dapat meminimalisir maladministrasi. Maladministrasi terjadi karena ada sengkarut pelayanan dimana tidak ada harmoni, koordinasi dan kerjasama antar elemen penyelenggara pelayanan publik, masyarakat luas dan Ombudsman. Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2022 ini melibatkan masyarakat sebagai pengguna pelayanan sehingga lebih substantif dibanding tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Hery.