TEROPONGISTANA.COM – Tim gabungan dari Polres Serang, Polda Banten, dan Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja yang nilainya ditaksir mencapai Rp45 miliar. Tanaman ganja tersebut terdapat di ladang seluas 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Polisi Didid Imawan, dilansir dari Antara pada Selasa (30/8), menyampaikan, tim gabungan membakar tanaman ganja di ladang tersebut pada hari ini.

“Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sindikat narkotika jaringan Aceh–Medan–Banten di Banten beberapa waktu lalu,” kata Didid.

Didid menceritakan, bahwa ladang ganja tersebut berada di tiga lokasi. Tim gabungan menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sekitar satu jam untuk menuju lokasi dari kampung terdekat karena tidak ada akses kendaraan ke sana.

Baca juga : LUAR BIASA…!Kapolda Banten Mulyakan Ratusan Anak Yatim

Setelah sampai di lokasi, kata Didid tim gabungan mendapati sedikitnya 3 ribu batang tanaman ganja yang sebagiannya telah siap panen. Tanaman ganja itu ditaksir sudah berusia 3–4 bulan. Petugas juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan.