TeropongIstana.com Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di bawah komando Amir Yanto menyampaikan dahulu tugas Aparatur Pengawasan, berperan sebagai ‘watchdog’ yaitu hanya berfokus mencari-cari kesalahan. Namun kini paradigma tersebut telah bergeser dari watchdog menjadi Consultan dan Catalyst.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung saat memberikan arahan yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi pada penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis 2021) Bidang Pengawasan secara virtual dari Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.

“Sebagai watchdog, Aparatur Pengawasan berperan sebagai pengawas semua kebijakan yang akan dilaksanakan oleh organisasi. Kuncinya sebagai pengawas apabila terjadi penyimpangan, kesalahan dan keterlambatan jangka pendek yang perlu dikoreksi, inspeksi, perhitungan, pengecekan, observasi serta memberikan saran atau rekomendasi,”kata Setia Untung, melalui rillisnya, Kamis (7/10)

Baca juga

 

Lanjut Untung, sebagai Consultant, Aparatur Pengawasan berperan melayani klien dengan baik dan mendukung kepentingan klien dengan tetap mempertahankan loyalitasnya.