“Sebagai Catalyst, Aparatur Pengawasan bertindak sebagai fasilitator yang terlibat aktif dalam melakukan penilaian risiko yang terdapat dalam proses bisnis organisasi,” ungkap dia.

“Fokus hanya mencari kesalahan sudah kurang relevan seiring dengan kebutuhan organisasi,”tambah Untung.

Setia Untung menyampaikan merespon dinamika perkembangan jaman, Kejaksaan RI secara organisatoris pun telah melakukan langkah pembenahan yaitu melalui Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2018 yang merekomendasikan perlunya mengubah paradigma bidang pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst yang selanjutnya diterbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor B-69/H/Hjw/06/2019 perihal Perubahan Paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst.

“Pada pokoknya memberikan arahan umum terkait, pemeriksaan ketaatan satuan kerja terhadap peraturan yang berlaku, pemeriksaan akuntabilitas keuangan, pendampingan dalam perencanaan program dan anggaran; pendampingan dalam penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan;
pemberian konsultasi terhadap pelaksanaan tugas bidang Lain; pembangunan lingkungan yang bersih dan bebas,”beber Untung.

Lanjut Setia Untung, perubahan paradigma di bidang Pengawasan harus dilaksanakan secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidak hanya menjadi semboyan tanpa disertai adanya tindakan nyata.

“Untuk selanjutnya saya berpesan, agar kita memanfaatkan kemajuan teknologi, sebagai penunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas,”terang Wakajagung.