TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah berharap negara tidak boleh kalah apalagi tunduk dan berkawan dengan mafia tanah. Ia menegaskan, persoalan mafia tanah di Indonesia tidak bisa diselesaikan secara parsial, apalagi mengedepankan ego sektoral di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan pemerintah.
‘’Kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis dan massif. Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021,’’ tegas Ahmad Basarah saat menjadi keynote speaker ‘’Refleksi Akhir Tahun Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah’’ yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister dan Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerjasama dengan MPR RI, di Ruang GBHN MPR RI, Selasa (14/12).
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, informasi BPN tersebut ibarat fenomena puncak gunung es. Diduga masih banyak kasus mafia tanah yang tidak terdeteksi karena mafia tanah bekerja secara terstruktur dan terorganisasi dengan rapi.
“Karena itu, jika ingin memutus mafia tanah, kita perlu kembali pada intisari Pancasila yakni gotong royong para pemangku kepentingan,” kata Ahmad Basarah.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, karena kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis, juga massif, penanganannya juga harus dilakukan secara lintas sektoral dan menyeluruh, baik dari tingkat satuan pemerintahan terkecil, PPAT/notaris, BPN, penegak hukum, hingga pengadilan.
‘’Memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah harus dari hulu. Di sini, bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will dan political will serta action untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar mereka tidak menjadi mangsa para mafia tanah,’’ tandas Ahmad Basarah.




