Teropongistana.com – Aktivis Kabupaten Lebak Yudistira mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan terkait lemahnya pengawasan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak kepada Bupati maupun Kementrian Kesehatan. Hal tersebut, menyusul temuannya di Balai Pengobatan Arrohman yang diduga melakukan praktek rawat inap tanpa memiliki ijin dan tidak memiliki pasilitas yang sesuai aturan.
Menurut Yudistira, praktek Balai Pebngobatan Ar-Rohman yang berada di Jl. Ir Soetami telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan yang lebih tepat dikatakan mengkangkangi Permenkes Nomor tahun 2014 tentang klinik.
” Dalam aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2014 sudah jelas dan mengatur bagaimana sebuah klinik bisa melakukan praktik rawat inap dan fasilitas apa saja yang harus ada di klinik tersebut. Tapi kenapa masih saja ada yang terkesan tidak tahu aturan tersebut, dan terkesan melabrak aturan itu. Padahal jelas tidak boleh melakukan praktek rawat inap jika belum memiliki ijin. Tapi BP Arrohman membandel tetap melakukannya,” tegas Yudistira.
Baca juga : TANGKAP DAN MUSNAHKAN….!!! Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lebak
Kata Yudistira, Balai Pengobatan Ar-rohman yang diduga membandel di Kabupaten Lebak itu pertanda lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sebagai liding sektor utama untuk mengawasi semua Klinik maupun Balai Pengobatan di Lebak.

