📍 Samarinda • Kalimantan Timur
Teropongistana.com SAMARINDA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Darius Naftali disomasi secara personal oleh 4 warga Samarinda. Mereka di antaranya, Hanry Sulistio, Abdul Rahim, Lisia dan Faizal Amri Darmawan. Surat somasi telah dilayangkan ke PN Samarinda, Rabu (28/9/2022).
Ke 4 warga Samarinda ini sebelumnya mengajukan hak ingkar dalam tiga perkara, yakni Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr, kemudian Perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Smr dan Perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Smr.
Baca juga : BONGKAR…!Petani di Makroman Samarinda Sita Alat Berat Tambang Ilegal

Hak ingkar menurut KBBI adalah hak para pihak yang berperkara untuk mengajukan keberatan disertai alasan terhadap hakim yang mengadili perkara.
Permintaaan hak ingkar diajukan seara lisan di persidangan dan melalui surat permohonan hak ingkar ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Kamis (8/9/2022). Surat itu ditujukan ke Ketua PN Samarinda, Darius Naftali.




