Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan rapat koordinasi dengan tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan. Tujuannya adalah untuk mengawasi aliran kepercayaan yang sesat atau menyimpang di Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko mengatakan menyampaikan bahwa Tim Pakem Kota Malang bertugas melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat. Sehingga kata Edy, diperlukan agenda rapat untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini berkaitan dengan kaidah, keimanan. Semua inikan saudara kita. Sepanjang itu tidak menyimpang dari aliran kaidah agama tentu saja kita akan melakukan untuk pembinaan. Supaya bisa kembali lagi ke masyarakat, bisa kembali lagi ke kaidah agamanya,” ucap Edy, Rabu (26/10)

Baca juga : Kejari Kota Malang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahea apabila sampai ada penyimpangan, dimana ada tindakan penodaan agama baru dilakukan penegakan hukum.

“Semuanya berasal dari masyarakat ada masyarakat yang ikut atau tidak memahami secara mendalam mengenai keagamaan, sehingga terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang atau sesat di masyarakat,” kata Edy.

Baca Juga MANTAP…!Gerakan Menanam Pohon di Binong Maja Sabtu, 22 Oktober 2022
Mantap...!Gerakan Menanam Pohon Di Binong Maja