Teropongistana.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengkritik UU PPSK yang memberikan kewenangan tunggal pada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Abdul menyebut itu bertabrakan dengan KUHAP. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum DPP IMM, Abdul Musawir Yahya, Minggu (8/1)

“Menurut saya bukanlah suatu hal yang tepat pertama terkesan menabrak kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Di mana di sana dijelaskan bahwa Polri merupakan penyidik tunggal terkait dengan tindak pidana jasa keuangan,” kata Abdul.

Baca juga : Ketua DPD RI Apresiasi Herd Immunity Di Surabaya

Iklan

Menurut Abdul, kewenangan ini akan membuat celah korupsi baru. Dia juga menyarankan OJK seharusnya tetap berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan.

“Menurut saya jika pun OJK memiliki kewenangan penuh justru malah akan berpotensi melahirkan celah untuk penyelewengan kewenangan seperti celah korupsi baru,” ucapnya

“Seharusnya OJK tetap menjadi badan yang selalu berkoordinasi dengan lembaga lain dalam menyelesaikan perkara jasa keuangan,” tambahnya.