Teropongistana.com Jakarta – Tindakan para oknum Penyidik Bareskrim Polri sudah sangat keterlaluan kepada Pencari Keadilan. Selama 13 tahun diduga terlibat dugaan kriminalisasi terhadap kakek berumur 80 tahun, Herman Djaya, maka dua Penyidik Bareskrim Polri akan dipolisikan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kedua penyidik Bareskrim Polri itu adalah Iptu Azis Riyanto ,S.H., M.H., dan Ipda Iwan Santoso, S. H.

Bambang Djaya, yang merupakan adik kandung korban kriminalisasi Herman Djaya, sebagai juru bicara keluarga menyampaikan, oknum penyidik Polri yang sering bermain-main kasus dengan melakukan dugaan kriminalisasi terhadap para pencari keadilan harus ditindak tegas, dipecat dan dipidanakan dan dipenjarakan.

“Kami akan melaporkan sendiri oknum Penyidik Bareskrim Polri yakni inisial Iptu AR dan Ipda IS kepada Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo. Kami telah mengalami dugaan kriminaliasi oleh seseorang bernama Azis Wellang dengan berkolaborasi dengan oknum Penyidik Bareskrim Polri dan para oknum Jaksa. Sudah 13 tahun ini, kasus kami dipermain-mainkan oleh mereka, dan abang saya Herman Djaya sebagai korbannya,” ungkap Bambang Djaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/03/2023).

Baca Juga GAS, Kejati DKI Tangkap Buron Kasus Korupsi Rabu, 15 Maret 2023
Gas, Kejati Dki Tangkap Buron Kasus Korupsi

Baca juga : Pemilik Perusahaan Yang Sah Minta Perlindungan Hukum Kepada Kabareskrim Polri