TeropongIstana.com,Jakarta – Setiap petugas pemasyarakatan berperan untuk sampaikan informasi program dan hasil kinerja pemasyarakatan. Bahkan, saat terjadi krisis, petugas pemasyarakatan juga harus mampu melakukan klarifikasi dan komunikasi.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, di hadapan seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia dalam kegiatan Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan: Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan, Bangun Citra dan reputasi Positif Pemasyarakatan untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia PASTI’ di Jakarta.

Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, 57 Kepala Unit Pelaksana (UPT) Teknis Pemasyarakatan percontohan dan tim humasnya, serta diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia secara virtual.
BacaJuga : BPHN Kemenkumham Raih The Winner Of OGP Awards Estonia 2023

“Isu-isu krisis Pemasyarakatan berpotensi besar menggoyahkan kepercayaan publik terhadap Pemasyarakatan. Bahkan, berpengaruh terhadap citra dan reputasi Pemasyarakatan. Kita tidak bisa menghindari adanya pemberitaan negatif tentang Pemasyarakatan, apalagi tren viral dari platform media sosial,” ujar Reynhard.
Potensi terjadinya krisis yang tinggi di lingkup pemasyarakatan menjadikan tahun ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperkuat jajarannya pemasyarakatan dalam manajemen komunikasi krisis pemasyarakatan.



