Teropongistana.com Jakarta – Mata Hukum menyayangkan sikap Kejati Banten dibawah komando Didik Farkhan pasif dalam merespon aduan masyarakat Wanasalam Lebak soal kasus tanah diduga dirampas oleh PT Panggung. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Mata Hukum Wilayah Provinsi Banten, Asep Oray, Sabtu (11/3).
“Informasinya Pak Kajati Didik Farkhan mantan wartawam, harusnya ketika wartawan menanyakan soal kasus laporan tanah masyarakat segera direspon. Jadi jangan terkesan malah ada sesuatu, kan laporanya sudah hampir sebulan,” kata Koordinator Mata Hukum Wilayah Banten, Asep Oray lewat pesan WhatsAapnya, Sabtu (11/3).
Baca juga : Cerita Dr Didik Farkhan, Eks Wartawan Jabat Kajati Banten
Menurut Oray, masyarakat Banten sangat menaruh harapan besar ketika mendengar kabar Didik Farkhan mengomandoi Kajati Banten termasuk penyelesaian kasus-kasus HGU yang pernah dikuasai oleh PT Panggung di Wanasalam. Tapi, kata Oray, sampai saat ini, sikap dan tindakannya belum bisa memberikan harapan bagi masyarakat Banten khususnya rekan-rekan media yang sedang mencari informasi.
“Jangan-jangan ada sesuatu nantinya, bisa saja dipanggil tapi wartawan tidak diberitahu, padahal publik sangat mengawasi dan mengamati kinerja Kajati Banten dibawah komando Pak Didik Farkhan. Kita berharap bagian pengawasan di Kejaksaan Agung melakukan teguran ke Kajati Banten agar segera respon terhadap aduan masyarakat,” jelas Oray.

