Teropongistana.com Jakarta -.Siapa yang tidak mengenal Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, dia merupakan salah seorang politisi kesohor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan juga mantan Hakim Agung Republik Indonesia.
Ternyata, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH., yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), diduga telah dengan sengaja merusak dunia pendidikan Indonesia, karena telah dengan bersengaja melakukan berbagai upaya yang tidak rasional untuk menggagalkan mahasiswa untuk Sidang Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Unkris, atas nama mahasiswa Dra Risma Situmorang, SH., MH.
Baca juga : GITU DONG…!Bos UNKRIS Divonis Oleh PN Jakarta Pusat
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH, yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2011/2016 itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Prof Dr Topane Gayus Lumbuun bersama kawan-kawannya.
Mantan politisi PDIP yang pernah malang melintang di Komisi III DPR RI itu pun diwajibkan untuk segera menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

