Teropongistana.com,BANDUNG| Dilihat dari definisinya, Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya Mengikuti Penyerahan Zakat Fitrah Melalui Virtual , (Senin, 17/4/2023) 

BacaJuga : Gas Terus, Jajaran Kanwilkumham Banten Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Saku Celana

 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, selain melaksanakan perintah Allah SWT. Tujuan syariat berzakat adalah untuk membantu dan menolong sesama yang saling membutuhkan dan saling tolong menolong.

Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya bersama JF Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, JFT dan JFU pagi ini (Senin, 17/04/2023) secara Virtual mengikuti Penyerahan Zakat Keluarga Besar Kemenkumham Tahun 2023 kepada BAZNAS yang terpusat di Jakarta.

Baca JugaKemendagri Dukung Inovasi Dukcapil SemarangJumat, 14 April 2023